Beranda | Ekonomi Bisnis | Kelola Dana Abadi Bencana Rp 8,3 Triliun, BPDLH Perluas Proteksi Asuransi Aset Negara

Kelola Dana Abadi Bencana Rp 8,3 Triliun, BPDLH Perluas Proteksi Asuransi Aset Negara

Bogor – berandanesia.online – Pemerintah terus memperkuat mekanisme perlindungan fiskal menghadapi risiko bencana alam. Melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), total akumulasi Dana Abadi Kebencanaan yang bersumber dari APBN kini telah menyentuh angka Rp 8,3 triliun.

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, mengungkapkan bahwa penunjukan BPDLH sebagai pengelola dana APBN ini tak lepas dari tata kelola (governance) serta kepercayaan (trust) yang tinggi dari para pendonor global terhadap institusi tersebut.

Sesuai ketentuannya, dana pokok sebesar Rp 8,3 triliun tersebut berstatus dana abadi (endowment fund) yang tidak boleh dicairkan secara langsung untuk kegiatan operasional. BPDLH bertugas memutar dana tersebut melalui instrumen investasi yang aman dan berkelanjutan.

Imbal hasil atau keuntungan dari investasi itulah yang dialokasikan untuk mendanai program mitigasi dan penanganan bencana, salah satunya melalui skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang diluncurkan sejak 2025.

“Ketika bencana terjadi dan ada pencairan klaim (payout), dana asuransi tersebut langsung disalurkan untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik. Ini adalah efisiensi dari skema pooling fund berbasis transfer risiko,” jelas Joko dalam forum Media Gathering di Bogor, Jumat (2/10/2026).

Hingga tahun 2026, penerapan skema premi asuransi kebencanaan oleh BPDLH masih berfokus pada tiga instansi utama:

  1. Kementerian Sekretariat Negara: Mengamankan aset vital seperti Istana Kepresidenan.

  2. Kementerian Agama: Mengasuransikan bangunan sekolah agama dan madrasah di seluruh Indonesia.

  3. Kementerian Kesehatan: Melindungi fasilitas gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

BPDLH memproyeksikan perluasan skala proteksi secara signifikan pada tahun mendatang. Lebih dari 20 kementerian dan lembaga ditargetkan mulai bergabung dalam pooling fund bencana ini pada 2027.

Selain menambah jumlah instansi peserta, cakupan objek asuransi juga akan diperluas dari yang semula sebatas bangunan atau gedung pemerintah, berkembang hingga ke infrastruktur strategis seperti jalan raya, jembatan, pelabuhan, serta fasilitas publik vital lainnya.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *