
Terhitung 1 Oktober 2026, empat platform e-commerce utama di Indonesia resmi memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pedagang toko fisik dan toko online.
Jakarta – berandanesia.online – Kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha di ekosistem digital memasuki babak baru. Terhitung mulai 1 Oktober 2026, empat platform marketplace terbesar di Indonesia—Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada—resmi ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet para pedagang online.
Penunjukan ini berlandaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026. Penerapannya terealisasi lebih cepat dari target penyesuaian awal (31 Oktober 2026) setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem integrasi administrasi antara Ditjen Pajak dan para pengelola platform.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bukan merupakan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif PPN. Sebaliknya, langkah ini murni dilakukan untuk menyetarakan kewajiban perpajakan antara pedagang online dan pedagang konvensional di toko fisik.
“Logikanya sederhana: saat membeli barang di toko buku fisik, kita dikenakan pajak. Transaksi di marketplace pun selayaknya mendapat perlakuan perpajakan yang setara. Tidak ada pajak baru, ini demi menciptakan level of playing field,” terang Bimo.
Sistem pemotongan PPh Pasal 22 ini bekerja secara otomatis sewaktu transaksi berjalan di e-commerce. Berikut beberapa poin teknisnya:
-
Dasar Pengenaan: Potongan 0,5% dihitung dari peredaran bruto (omzet penjualan), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PPnBM.
-
Status Setoran: Hasil potongan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan atau dianggap sebagai pelunasan PPh Final bagi pedagang.
Pemerintah tetap memberikan ruang perlindungan bagi pelaku UMKM perorangan. Pedagang dengan akumulasi omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemotongan PPh ini. Namun, terdapat ketentuan yang perlu dicermati oleh para pelaku usaha mikro:
-
Perhitungan Total Penghasilan: Ambang batas Rp500 juta tidak hanya dihitung dari satu toko online, melainkan akumulasi dari seluruh kanal penjualan, termasuk toko fisik maupun akun di platform lain.
-
Kewajiban Konfirmasi: Agar tidak terpotong sistem secara otomatis, pedagang yang memenuhi kriteria bebas pajak wajib menyerahkan Surat Pernyataan Omzet Usaha kepada pihak marketplace.
Dengan berlakunya aturan ini, para seller diimbau untuk segera merapikan pencatatan omzet dan menyiapkan dokumen pendukung. Bagi pelaku usaha kecil yang berhak atas fasilitas bebas pungut, penyerahan surat pernyataan omzet menjadi langkah penting agar aliran kas (cash flow) usaha tetap terjaga.
Baca Juga




Berandanesia Gerbang Berita Indonesia