Beranda | Nasional | Putusan Perkara 01/PHPU: MK Tegaskan Tidak Dapat Batalkan Status Wapres Gibran

Putusan Perkara 01/PHPU: MK Tegaskan Tidak Dapat Batalkan Status Wapres Gibran

Jakarta – berandanesia.online – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pembatasan kewenangannya dalam membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa Gibran saat ini telah resmi memangku jabatan sebagai Wakil Presiden dan bukan lagi berstatus sebagai calon peserta pemilu.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan.

Lebih lanjut, MK menyerahkan penilaian atas keabsahan administrasi pencalonan kepada lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.

“Secara menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.

Temuan Persidangan Terkait Berkas Pendidikan

Dalam proses pembuktian, MK mengulas dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang dilampirkan dalam berkas pencalonan. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengonfirmasi fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.

Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebutkan bahwa berkas pendukung penyetaraan ijazah luar negeri tersebut tidak memuat ijazah formal, melainkan dokumen academic records, explanation of grades, serta certificate of attendance.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

Kedudukan Hukum Pemohon dan Amar Putusan

Di samping pembahasan materi pokok permohonan, MK menyoroti keabsahan pemohon yang terdiri dari kelompok masyarakat sipil, organisasi, dan perseorangan.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, hak mengajukan sengketa penetapan hasil pemilu hanya dimiliki oleh pasangan calon peserta pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Mengingat pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan. Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan akhir atas sengketa tersebut.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *