Jakarta - MK menyatakan permohonan sengketa terkait ijazah Wapres Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Cek ulasannya.
Baca Selengkapnya »Jakarta - MK menyatakan permohonan sengketa terkait ijazah Wapres Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Cek ulasannya.
Baca Selengkapnya »