
Jakarta – berandanesia.online – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I yang menghasilkan 20 bab dan 141 pasal. Pembahasan intensif atas 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan usul inisiatif DPR tersebut berlangsung sejak akhir September hingga awal Oktober 2026.
Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa dinamika pembahasan bersama pemerintah berhasil menyepakati norma untuk membenahi tata kelola data nasional.
“Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi,” ujar Sturman pada Senin (5/10/2026).
Pengesahan regulasi ini menjadi fondasi utama bagi terciptanya tata kelola data nasional yang terpadu, akurat, mutakhir, aman, dan berdaulat. Berikut adalah 15 poin materi strategis yang termuat dalam UU Satu Data Indonesia:
-
Data Dasar Nasional sebagai Rujukan Utama: Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara ditetapkan sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional lainnya.
-
Tata Kelola SDI Terstruktur: Pelaksanaan SDI diatur melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus SDI yang dikoordinasikan oleh menteri, termasuk dalam menentukan data prioritas nasional.
-
Pembentukan Penyelenggara SDI: Lembaga baru ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menggantikan Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Berfungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif, penyelenggara SDI wajib dibentuk paling lambat satu tahun.
-
Pembagian Kewenangan Pengelolaan Data: Memperjelas wewenang produksi dan pengelolaan data dari tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan melalui mekanisme musyawarah data desa/kelurahan.
-
Peran Pembina, Produsen, dan Wali Data: Pembagian peran diatur secara berjenjang hingga ke tingkat desa, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi korporasi maupun pengguna data.
-
Standar Data dan Katalog Nasional: Seluruh produsen dan wali data wajib menerapkan standar data, metadata, kode referensi, dan katalog data nasional tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga semata.
-
Pemanfaatan Teknologi Terkini: Mengakomodasi penggunaan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) dengan tetap memprioritaskan kedaulatan data, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan pengawasan manusia.
-
Interoperabilitas Data: Sistem dirancang agar saling terhubung tanpa harus memindahkan fisik basis data maupun mengubah status kepemilikan data dari produsen asal.
-
Pengendalian Akses dan Transfer Data: Membuka peluang pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai PNBP. Adapun transfer data tertutup ke luar negeri wajib mengantongi persetujuan DPR.
-
Standar Keamanan Siber: Ditetapkan oleh lembaga siber dan persandian, mencakup audit keamanan, kriptografi, audit kedaulatan data, serta kewajiban pelaporan insiden keamanan maksimal 1 x 24 jam.
-
Pendanaan dan Pengawasan: Regulasi ini mengatur pendanaan, pemberian insentif, serta skema pengawasan. Penyelenggara SDI wajib menyampaikan laporan pengawasan berkala kepada Presiden dan DPR.
-
Partisipasi Aktif Masyarakat: Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipatif, serta menyumbangkan data secara sukarela.
-
Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi: Mengedepankan jalur mediasi selama 14 hari kerja (dapat diperpanjang 14 hari kerja) sebelum mengambil langkah hukum.
-
Sanksi Administratif dan Pidana: Tindak kejahatan terhadap infrastruktur SDI—seperti sabotase, manipulasi, peretasan, atau pengambilalihan pusat data nasional secara ilegal—diancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda tertinggi kategori VIII.
-
Penyesuaian Sistem dan Infrastruktur: Seluruh sistem dan infrastruktur SDI disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 guna menjamin keberlanjutan integrasi data nasional.
Baca Juga




Berandanesia Gerbang Berita Indonesia