Beranda | Daerah | Kalimantan Timur | Ajudan Gubernur Kaltim Diduga Bersikap Kasar ke Mahasiswa, Pemeriksaan Propam Jadi Ujian Akuntabilitas

Ajudan Gubernur Kaltim Diduga Bersikap Kasar ke Mahasiswa, Pemeriksaan Propam Jadi Ujian Akuntabilitas

Samarinda, Kalimantan Timur – berandanesia.online – Dugaan tindakan fisik yang melibatkan ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud terhadap peserta demonstrasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda menuai sorotan. Insiden yang terjadi di kawasan Masjid Nurul Mu’minin, kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin (19/10/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme pengawalan pejabat dan penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan ketegangan antara ajudan dan peserta aksi beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan sejumlah media, seorang peserta aksi terlihat mengalami kontak fisik hingga ponsel yang digunakannya untuk merekam kejadian terjatuh. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman dan keterangan para pihak.

Kritik mahasiswa tidak semestinya berujung pada gesekan fisik

Insiden bermula setelah mahasiswa GMNI menggelar demonstrasi yang antara lain menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim. Massa disebut telah beraksi sejak sekitar pukul 14.00 Wita dan kemudian berpapasan dengan rombongan gubernur menjelang waktu Magrib.

Koordinator lapangan GMNI Samarinda, Davi, mengatakan massa mempertanyakan alasan Rudy Mas’ud tidak menemui mereka ketika demonstrasi berlangsung. Menurut Davi, gubernur menyampaikan alasan kesibukan karena menghadiri agenda lain.

Situasi kemudian memanas ketika seorang ajudan diduga menyenggol peserta aksi dan ponsel yang sedang digunakan untuk merekam kejadian terjatuh. Keterangan mengenai kronologi tersebut diberitakan detikKalimantan berdasarkan penuturan pihak mahasiswa.

Terlepas dari ketegangan yang terjadi, pertanyaan mendasar tetap perlu dijawab: apakah pengawalan pejabat telah dilakukan secara profesional dan proporsional?

Petugas pengamanan memang memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan pejabat yang dikawal. Namun, tanggung jawab tersebut tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk melakukan kontak fisik yang tidak diperlukan. Ketika warga menyampaikan pertanyaan atau kritik, respons yang terukur dan komunikasi yang baik semestinya menjadi pilihan utama.

Pemprov mengakui tindakan fisik tidak dapat dibenarkan

Tim Ahli Gubernur Kaltim Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Sudarno, menjelaskan bahwa insiden berlangsung ketika Rudy Mas’ud hendak menunaikan salat Magrib di Masjid Nurul Mu’minin. Menurut penjelasan yang diberitakan detikNews, massa sebelumnya belum sempat bertemu gubernur karena padatnya agenda. Sudarno mengakui tindakan fisik yang dilakukan ajudan tersebut keliru.

“Kontak fisik yang dilakukan Aski (ajudan) itu tidak ada yang dibenarkan, nggak ada yang membenarkan,” ujarnya, dikutip detikNews Selasa (20/10/2026).

Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam perkara ini. Pengakuan bahwa tindakan fisik tidak dapat dibenarkan semestinya diikuti langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang.

Namun, evaluasi tidak cukup berhenti pada pengakuan bahwa tindakan tersebut keliru. Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah memastikan standar pengawalan dijalankan, bagaimana pengaduan ditangani, dan apakah ada mekanisme pengawasan yang efektif terhadap personel yang bertugas mendampingi kepala daerah.

Klarifikasi yang terbuka dan terukur juga diperlukan agar penanganan kasus tidak hanya bergantung pada pernyataan setelah video menjadi viral.

Polda menindaklanjuti pemeriksaan terhadap ajudan

Perkembangan berikutnya, Polda Kaltim menyatakan telah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk menindaklanjuti informasi mengenai insiden tersebut. Personel yang bersangkutan disebut merupakan anggota Brimob Polda Kalimantan Utara dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mendalami peristiwa itu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Penentuan sanksi, jika ditemukan pelanggaran, akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, status pemeriksaan tidak boleh disamakan dengan keputusan bahwa pelanggaran telah terbukti. Akan tetapi, proses yang sedang berjalan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup akses publik terhadap informasi yang memang layak diketahui.

Pemeriksaan yang kredibel setidaknya perlu menjelaskan kronologi berdasarkan bukti, mendengarkan keterangan peserta aksi dan petugas, serta menilai apakah tindakan yang dilakukan sesuai prosedur pengamanan. Apabila pelanggaran terbukti, sanksi harus diberikan secara konsisten, bukan sekadar menjadi respons sementara untuk meredam perhatian publik.

Gubernur juga perlu menjawab persoalan komunikasi dengan demonstran

Perhatian publik tidak semestinya hanya diarahkan kepada ajudan. Insiden ini juga membuka pertanyaan tentang pola komunikasi pemerintah daerah dengan masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi.

Mahasiswa menggelar demonstrasi terkait persoalan karhutla dan sejumlah tuntutan lainnya. Aspirasi tersebut membutuhkan tanggapan substantif dari pihak yang memiliki kewenangan, bukan semata-mata penjelasan mengenai padatnya agenda pejabat.

Gubernur tidak selalu dapat menemui setiap kelompok yang datang pada waktu bersamaan. Namun, pemerintah daerah tetap perlu menyediakan mekanisme penerimaan aspirasi yang jelas, termasuk penjadwalan dialog, penunjukan pejabat penghubung, dan penjelasan mengenai tindak lanjut tuntutan.

Jika komunikasi semacam itu tidak berjalan dengan baik, jarak antara pemerintah dan masyarakat berpotensi semakin lebar. Situasi di lapangan pun dapat menjadi lebih rentan terhadap kesalahpahaman dan ketegangan.

Karena itu, evaluasi yang diperlukan bukan hanya mengenai perilaku personel pengawalan, tetapi juga bagaimana aspirasi masyarakat diterima dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Akuntabilitas harus dibuktikan melalui tindakan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab untuk membuka ruang dialog dan menghormati hak warga. Kritik mahasiswa tidak otomatis benar dalam setiap substansinya, tetapi penyampaiannya tetap harus dihadapi melalui mekanisme yang tertib dan sesuai hukum.

Di sisi lain, personel pengamanan wajib menjaga profesionalisme dan menghindari tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai intimidasi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, sementara pihak yang diperiksa tetap memperoleh perlindungan sesuai asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan yang transparan dan penjelasan yang memadai dari pihak terkait. Jika terbukti terjadi pelanggaran, tindakan korektif dan sanksi yang sesuai harus menjadi konsekuensi nyata.

Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Kaltim perlu memastikan bahwa demonstrasi dan kritik masyarakat tidak dipandang sebagai gangguan yang harus disingkirkan, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

Kepercayaan masyarakat tidak dipulihkan hanya dengan menyebut suatu tindakan sebagai kekeliruan. Kepercayaan dibangun melalui pemeriksaan yang objektif, keterbukaan informasi, dan langkah nyata agar kewenangan tidak digunakan secara berlebihan. (Red.)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *